3 Papan Reklame Tak Berizin

3 Papan Reklame Tak Berizin

LEBONG, Bengkulu Ekspress– Sebanyak 6 papan reklame ukuran besar yang ada di Kabupaten Lebong, diketahui hanya ada 3 papan reklame yang memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Dinas Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebong. Sedangkan 3 papan reklame tak berizin.

Hal tersebut diketahui setelah Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong melaksankan rapat bersama instansi terkait baik itu DPMPTSP, Badan Keuangan Daerah (BKD), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo SP), di ruang rapat Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Lebong, kemarin (07/11).

Kadis Satpol PP Kabupaten Lebong, Zainal Husni toha SH melalui Kepala Bidang (Kabid) ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Andrian Aristiawan SH mengatakan, diketahuinya adanya papan reklame yang tidak memiliki izin berdasarkan hasil rapat yang dilaksanakan.

“Jadi kita mengetahui mana papan reklame yang memiliki izin dan mana yang tidak memiliki izin,” jelasnya, kemarin (07/11).

Terkait adanya papan reklame yang belum memiliki zin, nantinya akan dibentuk tim terpadu dengan beranggotakan dari amsing-asming OPD teknis terkait. Dimana nantinya akan dilakukan tindakan pembongkaran papan reklame yang tidak memiliki izin. “Namun jika ada yang meminta izin maka akan dikeluarkan izinya oleh OPD terkait,” ujarnya.

Sementara itu Kabid Pendapatan BKD Lebong, Rudi Hartono SE mengatakan, bahwa walaupun ada papan reklame yang dalam pembangunannya tidak mengantongi IMB seperti iklan rokok yang berada di kawasan Pasar Muara Aman dan di kawasan depan Pengadilan Agama Negeri yang saat ini digunakan oleh bank Bengkulu, masih diminta pajaknya.

“Memang untuk di depan kejari karena itu dipakai Pemkab Lebong, maka tidak dipungut retrebusi, namun jika diluar itu maka akan dimintai retrebusi,” sampainya.

Untuk urusan IMB, memang bukan tanggung jawab dari pihaknya. Dimana dalam hal ini isin sendiri dari DPMPTSP setelah mendapatkan rekomendasi dari DLH untuk rekomendasi kawasan atau lahan yang akan dibangun layak atau tidaknya. “Untuk Pendapatan sendiri, pastinya setiap yang memasang iklan kita pungut retrebusi,” ucapnya.

Untuk retribusi yang diminta untuk Bank Bengkulu yang saat dikenai retebusi sebesar Rp 6 juta dalam 1 tahun kedepan sementara untuk rokok di angka Rp 2 juta per 6 bulan untuk 1 papan reklame.  “Sementara untuk seluruh reklame baik yang besar maupun kecil lebih kurang 200 an untuk pajak retrebusinya di tahun 2017 yang lalu mencapai Rp 40 juta, sama halnya untuk target 2018 ini,” sampai Rudi.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: